Minggu, 13 Januari 2008

BANK DATA NASIONAL


Menggapai Kesejahteraan Lewat SIN

Informasi yang Tidak ada yang menyangkal betapa besar fungsi informasi. Dari informasi orang bisa menarik kesimpulan, dari informasi orang bisa mengambil hikmah atau pelajaran, dan dari informasi pula orang menjadi terpelajar. Dan, jangan lupa, dari informasi pula orang bisa mengambil kebijakan. Begitu sentralnya fungsi informasi, banyak orang percaya, informasi menjadi prasyarat dan pendukung utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga pemerintah membangun informasi, lalu menyajikannya kepada khalayak luas, sesuai kepentingan, prosedur dan spesifikasi masing-masing. Informasi yang dikumpulkan bisa saja bersifat kerungan (spatial) maupun bersifat atribut atas suatu obyek informasi. Karena kepentingannya berbeda-beda, informasi yang dibangun setiap lembaga akan berbeda dengan lembaga yang lain. Orang menyebut informasinya bersifat sektoral. Meskipun bersifat sektoral, tiap-tiap lembaga menciptakan identitas unik atas suatu obyek. Akibatnya, satu obyek yang sama bisa memiliki beberapa identitas unik yang berbeda..

Salah satu contohnya adalah sistem penomoran atas sebidang tanah. Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bisang-bidang tanah itu diberi nomor menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penomoran bidang tanah melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Kedua lembaga itu memberikan nomor identitas atas obyek yang sama. Kenyataan ini tidak saja membuat identitas unik menjadi tumpang tindih, tetapi juga menyulitkan proses pemanfaatan informasi secara terpadu.

Beragamnya informasi tanpa keterpaduan ini membawa dampak yang panjang. “Yang paling gawat, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman informasi,” kata Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak Suharno. Karena obyek yang sama terdapat informasi yang berbeda. Bukan hanya itu. Pengumpulan informasi akan menjadi tidak efisien karena atas informasi yang sama atas obyek yang sama dilakukan beberapa kali oleh instansi yang berbeda. Karena kepentingannya berbeda, informasi akan bersifat sektoral dan tidak lengkap.

Kondisi semacam ini tidak bisa dibiarkan berlangsung terus. “Sudah saatnya kita menciptakan sinergi informasi,” kata Suharno. Caranya, dengan melakukan keterpaduan dalam basis data. Ini penting, karena keterpaduan dalam sistem informasi akan memberikan sejumlah manfaat. Lembaga-lembaga yang terkait akan dapat bekerja sama dalam memanfaatkan informasi. Ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan. Di luar itu, upaya ini memudahkan dalam melakukan akses informasi, dan memudahkan dalam pembuatan standar pertukaran data berikut pemanfaatannya secara bersama (data sharing).

Oleh karena itu, kata Suharno, sudah saatnya dibangun identitas yang bersifat unik terhadap obyek yang sama. Setiap bidang tanah yang sama misalnya, akan memiliki identitas yang sama pula meskipun dikelola oleh lembaga yang berbeda. Demikian pula setiap personal mempunyai identitas yang sama untuk berbagai kepentingan, meskipun identitas tersebut dikelola oleh instansi yang berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan itu, bagi Suharno, keharusan untuk membangun nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Dengan SIN, berbagai kepentingan yang berbeda dari lembaga yang berbeda bisa terakomodasi. Dengan SIN, akan sangat mudah dilakukan relasi antara personal dengan obyek yang lain yang memiliki identitas unik. Hal ini akan memudahkan proses analisis. Informasi yang melibatkan data dari berbagai lembaga dapat dengan mudah dilakukan. Ini pada gilirannya akan memudahkan dalam menyajikan informasi-i bersifat strategis...

Tidak ada komentar: